DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – SAT RESNARKOBA Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan OA. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Cluster Serpong, Tangerang Selatan, Banten sering terjadi Lahgun Narkoba. Tim yang dipimpin oleh Kasubnit 2 IPDA Nurman S.H. bergerak ke TKP untuk melakukan observasi terhadap info tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya Tim dapat melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 Botol Biji Ganja di meja Depan Kamar, selanjutnya tim menemukan 5 Pot Tanaman Ganja (2 Pot Kedai dan 3 Pot Besar) dan 1 Pack Pupuk, yang disimpan di teras lantai 2 rumah milik AH.
Dari hasil interogasi terhadap AH, barang bukti Biji ganja yang ditanam didapat dari OA. Kemudian tim bergerak ke TKP untuk dilakukan pengembangan terhadap info tersebut. Setelah dilakukan pemantauan akhirnya Tim berhasil mengamankan OA di Hotel Sutomo Lt. 2 Nomor Kamar 213, Jl. Doktor Sutomo No. 2, Kel. Baaro Kec. Gondokusuman, Yogyakarta.
Selanjutnya Tim menuju ke rumah OA di Kec. Serpong, Tangerang Selatan untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan BB 3 Klip Biji Ganja dengan berat 17,62 Gram, 1 klip Ganja dengan berat 0,58 Gram, 13 Puntung Ganja, 1 alat Linting Ganja, 1 alat Grinder, -10 pack Vapir dan 1 pack Pupuk Hidroponik yang disimpan didalam lemari halaman belakang rumah OA. Kemudian tersangka AH dan OA beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkotika.
(Fredy)


















