Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Sigra Oleng Hindari Pejalan Kaki, Tabrak Pohon di Kemayoran

Avatar photo
45
×

Sigra Oleng Hindari Pejalan Kaki, Tabrak Pohon di Kemayoran

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat — Sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi F-1241-FAN mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil yang dikemudikan A (29), warga Kabupaten Bogor, melaju dari arah Selatan menuju Utara. Sesampainya di lokasi, pengemudi diduga menghindari pejalan kaki yang menyeberang mendadak. Kendaraan kemudian oleng dan menabrak pohon di sisi kiri jalan.

Iklan 300x600

Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, mobil mengalami kerusakan cukup berat pada bagian rek stir, kaca depan-belakang, dan sisi kiri kendaraan.

Baca Juga :  Adaptasi Kedinasan, Prajurit Remaja Laksanakan OJT Jajaki Wilayah Kerja Lanal TBA 

Peristiwa ini juga sempat terekam warga dan beredar di media sosial melalui akun informasi lokal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Pejalan kaki wajib berhenti sejenak, tengok kanan kiri sebelum menyeberang. Gunakan tempat penyeberangan bila tersedia,” ujar Susatyo.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi pengemudi, terutama di kawasan pemukiman yang banyak aktivitas warga.

“Antisipasi pergerakan orang di sekitar jalan dan jaga kecepatan aman. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata dia.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Keputusan KPU 360/2024 soal Hasil Pemilu 2024

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Arry Setyo Utomo menambahkan bahwa Unit Laka telah melakukan penanganan di lokasi, mulai dari olah tempat kejadian, pengecekan kondisi pengemudi, hingga pendataan barang bukti.

“Tidak ada korban, namun proses penyelidikan tetap kami lakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan,” ujarnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!