Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Respon Cepat Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 8 Pemuda dan Sajam di Flyover Roxy

Avatar photo
44
×

Respon Cepat Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 8 Pemuda dan Sajam di Flyover Roxy

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan respon cepat dengan mengamankan delapan pemuda beserta dua bilah senjata tajam (celurit) di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari (29/11/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo, mengatakan patroli ini dilakukan untuk mencegah tawuran dan menjaga ketertiban masyarakat.

Iklan 300x600

“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap 8 pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa. Delapan pemuda tersebut adalah D.P., 21 tahun; A.S., 18 tahun; A.K., 19 tahun; F.A.P., 21 tahun; M.T.A., 16 tahun; R.S., 15 tahun; R.F., 16 tahun; dan M.A.R.A., 16 tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Dengan Hadir Nya Patroli Penolong Di Jalan Mh Thamrin, Masyarakat Merasa Aman Dan Nyaman

Kapolres menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya. “Jangan sampai salah pergaulan. Ingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” tutur Kombes Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, patroli dilakukan secara cepat sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.

“Setelah mengetahui kedatangan tim, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol William.

Baca Juga :  BRI BO Rangkasbitung Dukung Penyaluran & Akad Massal 1.000 Debitur KPR Subsidi

Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit. Menurut Kapolres, membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan melalui call center 110. “Keselamatan warga adalah prioritas kami. Patroli ini membuktikan komitmen kami menjaga Jakarta Pusat aman dan nyaman,” tutup Kombes Susatyo.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Baca Juga :  Dankorbrimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!