Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Rekam Jejak Buruk, PT TMM Diminta Tak Diberi Ruang di Blok Mandiodo

90
×

Rekam Jejak Buruk, PT TMM Diminta Tak Diberi Ruang di Blok Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta — Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda kembali menyoroti rekam jejak PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang diduga terlibat dalam praktik penjualan dokumen terbang (DOKTER) di Blok Mandiodo. 27/11/2025.

Desakan pun mengemuka agar pemerintah tidak memberikan ruang bagi perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran serius.

Iklan 300x600

Ridwan selaku kordinator aksi, meminta Kementerian ESDM RI dan Direktorat Jenderal Minerba untuk tidak menerbitkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM.

Mereka menegaskan bahwa dugaan keterlibatan perusahaan dalam skandal DOKTER adalah alasan kuat untuk menolak seluruh permohonan perizinan.

Baca Juga :  Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali: Nicki RV Beberkan Tantangan Produksi Film Paling Emosional 2025

“Memberikan izin kepada PT TMM sama saja memberi ruang bagi praktik mafia tambang untuk hidup kembali. Pemerintah harus tegas menolak.” ungkap Ridwan di depan gedung Minerba.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan menangkap Komisaris Utama PT TMM, berinisial TFA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait skandal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai praktik mafia tambang yang selama ini merugikan negara.

“Pemerintah tidak boleh menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang rekam jejaknya bermasalah. Dugaan keterlibatan TFA dalam skandal DOKTER harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ridwan yang menyampaikan desakan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Harus Tegas dan Hati-hati Tangani Kasus Connie Rahakundini dan Dokumen Hasto

Skandal DOKTER di Blok Mandiodo diketahui telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus membuka tabir adanya praktik ilegal dalam rantai perizinan dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Ridwan menilai, bahwa pemberian izin kepada perusahaan dengan catatan buruk hanya akan memperkuat praktik korupsi dan melemahkan kredibilitas pemerintah.

Mereka berharap penegakan hukum yang lebih tegas dapat mengembalikan integritas sektor pertambangan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan nasional.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!