Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHGolfHANKAMKECANTIKANKesehatanLAINNYAOtomotifPOLRISastraSOSIALTokohUncategorized

FRI-GPMK GERUDUK MAPOLDA SUL SEL, DESAK KAPOLDA PERIKSA CV. HARUM LESTARI

8359
×

FRI-GPMK GERUDUK MAPOLDA SUL SEL, DESAK KAPOLDA PERIKSA CV. HARUM LESTARI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, MAKASSAR-SULAWESI SELATAN –

Sejumlah aktivis dari Federasi Rakyat Indonesia ( FRI ) dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi ( GPMK ) menggelar aksi Demonstrasi di mapolda sul sel sambil membawa spanduk bertuliskan berantas Rokok Ilegal di sulawesi selatan, jum’at (22/11/2024).

Iklan 300x600

Aksi tersebut sekaligus melakukan pengaduan atas maraknya dugaan peredaran produksi rokok ilegal di dua kabupaten yakni kab.bulukumba dan kab.maros.

Arman Alfiandi Selaku jendral lapangan menegaskan bahwa dari hasil investigasi lapangan yang telah di lakukan oleh divisi advokasi dan investigasi menemukan sejumlah merek rokok yang diduga ilegal pada sejumlah warung-warung pinggir jalan, utamanya yang ada di kabupaten bulukumba dan kab.maros.

Baca Juga :  Warga kelurahan sukapura,menolak adanya pendirian tower di sekitaran pemukiman rumah

Kami telah menemukan beberapa merek rokok yang kami duga tidak memiliki izin edar untuk di komsusmsi publik seperti rokok 68 dan oma bold yang beredar di sejumlah daerah di sulawesi selatan. Terang Arman .

Salah satu rokok yang mereka soroti adalah rokok dengan merek 68 dan Oma Bold yang diduga di produksi oleh CV. HARUM LESTARI yang mereka sinyalir lokasi produksi rokok tersebut berada di kab.bulukumba dan kabupaten maros,” sambungnya

Menurutnya, produsen rokok tersebut jelas telah melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Baca Juga :  Peringati Hari Narkoba Internasional, MIO Berkolobrasi Dengan Gerakan Pendidikan Indonesia Baru GPIB Meluncurkan Buku Gerakan Nasional Berantas Narkoba

“Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai serta perihal produk tembakau yang menjadi bahan dasar produksi rokok telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adaktif,” jelasnya

Kami akan berkomitmen untuk tetap melakukan pendampingan terkait dugaan kasus rokok ilegal ini. Kami juga akan kembali melakukan evaluasi gerakan sebelum mengadakan konsolidasi lanjutan persiapan aksi jilid 2 jika pihak Bea Cukai tidak menindak lanjuti terkait tuntutan kami”, tegasnya

Baca Juga :  TRS PENGANIAYA TARUNA TINGKAT SATU TELAH DI TETAP SEBAGAI TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!