KENDARI – Jaringan Relawan Demokrasi Sulawesi Tenggara (JRD- Sultra) mengungkap sederet dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pejabat (PJ) Bupati Konawe yang di nilai sangat fatal. Jum’at ( 22/3/2024 )
Pasalnya, Mulai dari dugaan pembagian sembako yang berlabel harapan rakyat, serta pembagian baju kaos yang bertuliskan harapan rakyat beserta foto
Diketahui, Pj. Bupati Konawe, merupakan Ketua Umum Organisasi sosial Lukman Abunawas Center (LA-Center) yang dimana di ketahui terafiliasi dengan salah satu partai politik, dan pembentukan tim pemenangan Harmin Ramba di pilkada Konawe 2024 di salah satu hotel ternama di kota Kendari beberapa bulan yang lalu
Kordinator JRD-Sultra, Ujang Hermawan mengatakan Pj. Bupati Konawe terlalu berambisi untuk menjadi calon bupati Konawe di pilkada 2024.
” Pj. Bupati Konawe saat ini terlalu berambisi, sehingga menabrak segala aturan-aturan main sebagai Pj. Bupati, padahal sudah sangat jelas dalam peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 tahun 2023 tentang pengusulan penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Bupati.” Terangnya
Hal itu kita ketahui, lanjut Ujang, Harmin Ramba yang notabenenya sebagai Pj. Bupati Konawe yaitu aparatur sipil negara (ASN) aktif, semestinya fokus menjalankan roda pemerintahan yang baik serta menyukseskan pilkada 2024 tanpa terlibat politik praktis, tetapi hal itu berbanding terbalik yang dilakukan oleh Pj. Bupati Konawe saat ini.
“Besar dugaan kami Harmin Ramba sebagai PJ, Bupati Konawe memakai fasilitas Negara dan perangkat pemerintahan yang ada di kabupaten Konawe untuk kepentingan pribadi dalam momentum pilkada 2024 mendatang”. Tambahnya
Ujang Hermawan, selaku tokoh pemuda Asaki Raya menyayangkan dengan kepimpinan Harmin Ramba sebagai Pj. Bupati Konawe karena memberikan potret yang buruk dalam pelaksanaan roda pemerintahan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di kementerian dalam negeri dan BAWASLU RI
Dalam kesempatan itu, tokoh pemuda asaki raya mengungkapkan 2 poin besar menjadi catatan penting, yakni:
1. Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi dan mencopot PJ, Bupati Konawe yang selalu terlibat politik praktis alias cawe-cawe.
2. Mendesak Bawaslu RI Agar segera mengambil langkah tegas terhadap Pj. Bupati Konawe karena dinilai bawaslu kabupaten Konawe maupun provinsi Sultra tidak mampu mengambil langkah tegas terhadap Pj. Bupati Konawe dalam kasus dugaan terlibat politik praktis pada pilkada mendatang di tahun 2024.