DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Senin 2 September 2024 Andi mulyati dan Tim kembali lagi mendatangin PN jakarta selatan “Bahwa kelien kami kembali mendatangin PN jakarta selatan mendapatkan informasi dari para saksi yang menerima uang dari tim sukses caleg DPR RI dari partai Demokrat untuk didaerah pemilihan DKI Jakarta III, bahwa saksi tersebut diberikan uang. Diarahkan, dan diminta mencoblos caleg tersebut.
Bahwa dengan adanya. Informasi seperti ini, ditindak lanjuti oleh klien kami Andi Mulyati dengan membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov.DKI Jakarta.
Setelah dilakukan pelaporan maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengikuti proses kelanjutan yang jadi kewenangan dari Bawaslu beserta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Prov. DKI Jakarta.
Bahwa setelah saksi-saksi dimintai keterangan dan diperiksa oleh Bawaslu Prov. DKI Jakarta unsur formil dan materilnya terpenuhi bahwa caleg yang bersangkutan telah melakukan politik uang (money politic) pada pileg 14 Febuary 2024 lalu.
Karena unsur formil dan materil terpenuhi, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada klien kami untuk meneruskan perkara ini dengan membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya (PMJ).
Klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ) dan pihak Bawaslu DKI Jakarta pun hadir pada saat klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Saksi-saksi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). 8. Setelah itu ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ketingkat penyidikan oleh penyidik PoldaMetro Jaya (PMJ).
Terlapor dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), sampai 3x panggilan sebagai terlapor tetapi terlapor tidak juga mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ).
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka karena mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Bahwa penyidiki Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penggeledahan upaya pengamanan / penangkapan kepada tersangka dengan mendatangi rumah tersangka namun tersangka tidak pernah ada di rumah setelah dilaporkan melakukan politik uang (Money Politic).
Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memasukan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang/DPO (Buronan).
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta mengirim berkas yang sudah memasuki tahap P-19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari agar jika sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) agar segera menyidangkan perkara tersebut, tetapi pada saat pengiriman berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan harus ada beberapa yang diperbaiki sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dengan catatan perbaikan antara lain:
a. Kurang jumlah saksi.
b. Penyidik harus ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana para saksi terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihannya.
Khen kami memenuhi arahan dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) agar menambah jumlah saksi, dan oleh itu klien kami saksi ditambah 5 orang lagi dari dan penyidik pun mendatangi konfirmasi kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimana para saksi terdapat dan menggunakan hak pilihnya.
Kemudian setelah memnuhi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta
Setelah kurun waktu 10 hari kerja dari pengiriman kembali berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta, tidak ada informasi ataupun kejelasan kelanjutan dari perkara tersebut, setiap kami tanyakan ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hanya dijawab “Belum ada petunjuk lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta”.